Pembagian organisasi kerja di dalam Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Tulungagung.
Struktur Organisasi Dinas

Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi
Kepala Dinas
Memimpin, membina, mengawasi, mengkoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan kebijakan serta merumuskan kebijakan teknis di Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
Sekretariat
Membawahi Sub Bagian Perencanaan; Sub Bagian Keuangan; dan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian. Sekretariat mempunyai tugas merumuskan kebijakan, menyelenggarakan perencanaan, mengkoordinasikan bidang bidang, membina, melaksanakan dan mengendalikan administrasi umum, keuangan, sarana prasarana, kepegawaian, kerumahtanggaan dan kelembagaan.
Bidang Pemberdayaan Usaha Ekonomi Desa
Membawahi Seksi Pemberdayaan Lembaga dan Usaha Ekonomi Masyarakat Desa; Seksi Kerja Sama Antar Desa; dan Seksi Pemberdayaan Masyarakat Tertinggal/Miskin.
Bidang Pemberdayaan Usaha Ekonomi Desa mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis, membina, mengevaluasi dan mengkoordinasikan Bidang Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Desa.
Bidang Penataan dan Pemerintahan Desa
Membawahi Seksi Lembaga Pemerintahan dan Aset Desa; Seksi Perencanaan dan Pembangunan Desa; Seksi Administrasi Pemerintahan Desa.
Bidang Penataan dan Pemerintahan Desa mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan Teknis, membina, mengevaluasi dan mengkoordinasikan Bidang Penataan dan Pemerintahan Desa.
Bidang Partisipasi dan Lembaga Kemasyarakatan
Membawahi Seksi Partisipasi Masyarakat; Seksi Lembaga Kemasyarakatan; Seksi Lembaga Adat dan Sosial Kemasyarakatan.
Bidang Partisipasi dan Lembaga Kemasyarakatan mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan Teknis, membina, mengevaluasi dan mengkoordinasikan Bidang Partisipasi dan Lembaga Kemasyarakatan.
Bidang Pendayagunaan Sumber Daya Alam dan Teknologi Tepat Guna
Membawahi Seksi Pemanfaatan Sumber Daya Alam Perdesaan; Seksi Sarana Prasarana Sumber Daya Alam; Seksi Teknologi Tepat Guna.
Bidang Pendayagunaan Sumber Daya Alam dan Teknologi Tepat Guna mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis, membina, mengevaluasi dan mengkoordinasikan Bidang Pendayagunaan Sumber Daya Alam dan Teknologi Tepat Guna.