Berdasarkan Rencana Definitif Program dan Kegiatan Tahun 2022
Program dan Kegiatan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
- Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah
- Administrasi Keuangan Perangkat Daerah
- Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah
- Administrasi Umum Perangkat Daerah
- Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah
- Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah
- Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah
Program Penataan Desa
- Penyelenggaraan Penataan Desa : Fasilitasi Tata Wilayah Desa, Fasilitasi Penataan Kewenangan Desa, Fasilitasi Sarana dan Prasarana Desa.
Program Peningkatan Kerja Sama Desa
- Peningkatan ekonomi kawasan perdesaan melalui pengembangan kerjasama antar desa: Koordinasi, fasilitasi serta pembinaan penyelenggaraan pengembangan, Badan Usaha Milik Desa; Monitoring, evaluasi dan pelaporan kerjasama antar desa.
- Pemberdayaan lembaga dan usaha ekonomi masyarakat desa: Pembinaan, Penguatan Lembaga dan Usaha Ekonomi Masyarakat Desa; Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan Pemberdayaan Lembaga serta Usaha Ekonomi Masyarakat Desa.
Program Administrasi Pemerintahan Desa
- Peningkatan kapasitas lembaga pemerintahan dan Optimalisasi aset desa: Pendataan dan inventarisasi aset desa; Pembinaan Administrasi / Aparatur Kelembagaan desa; Peningkatan Wawasan Kebangsaan dan Kearifan Lokal untuk Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
- Fasilitasi perencanaan pembangunan desa dan bantuan keuangan desa: Monitoring, evaluasi dan pelaporan perencanaan dan pembangunan desa; Peningkatan Kapasitas Pendamping Profesional; Fasilitasi bantuan keuangan desa; Fasilitasi perencanaan pembangunan desa.
- Peningkatan kualitas administrasi Pemerintahan Desa: Pembinaan dan monitoring evaluasi sistem informasi desa; Monev dan Pelaporan atas pengembangan administrasi pemerintah desa.
Program Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan, Lembaga Adat dan Masyarakat Hukum Adat
- Peningkatan Partisipasi Masyarakat Desa dalam Pembangunan: Fasilitasi perlindungan anak dalam APBDes; Fasilitasi dan pembinaan partisipasi masyarakat dalam BBGRM; Fasilitasi dan Pembinaan Partisipasi Masyarakat dalam Program TMMD; Fasilitasi Program Pamsimas.
- Pemberdayaan Masyarakat melalui Pengembangan Lembaga Kemasyarakatan: Pemberdayaan Masyarakat melalui Pengembangan Lembaga Kemasyarakatan; Pembinaan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM).
- Pemberdayaan lembaga adat dan sosial kemasyarakatan: Pemberdayaan lembaga adat dan sosial kemasyarakatan.
- Pemberdayaan Masyarakat melalui optimalisasi Posyantek dan pendayagunaan teknologi tepat guna: Optimalisasi Posyantek; Pendayagunaan Alat-alat teknologi tepat guna.
- Pemberdayaan Masyarakat melalui Gerakan PKK: Pemberdayaan Masyarakat melalui Gerakan PKK.