SEKRETARIAT

DPMD Tulungagung bekerjasama dengan Bea Cukai Blitar melakukan kegiatan sosialisasi mengenai peraturan perundang-undangan cukai hasil tembakau.


Kegiatan yang di selenggarakan di Hotel Narita Tulungagung ini bertema “Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai, Sub Kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan DBHCHT – Tahun Anggaran 2022” dengan undangan lembaga kemasyarakatan di wilayah Kecamatan Pagerwojo dengan peserta dari perwakilan 11 Desa.

Kegiatan dibuka oleh Bapak Drs. Sugiyanto, M.M. selaku Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa selanjutnya materi Sosialisasi Cukai dari Narasumber Bapak Sutopo, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai dari KPPBC TMP C Blitar.

Diharapkan dengan dilaksanakannya sosialisasi ini lembaga kemasyarakat bisa mensosialisasikan ke lingkungan sekitar mengenai ciri-ciri cukai ilegal dan mendukung pemerintah dalam memberantas peredaran barang tanpa cukai.

#dpmdtulungagung
#daridesa
#untukdesa

Related posts

Penilaian Lapang Lomba Desa dan 10 Program Pokok TP PKK tingkat Provinsi Jawa Timur pada Desa Kendalbulur, Kecamatan Boyolangu

ACHMAD FAIZAL

Rapat Bulanan Bersama Seluruh Pejabat Struktural, Fungsional dan Staff dalam rangka Persiapan Lomba Desa dan Lomba 10 Program Pokok PKK

ACHMAD FAIZAL

Rakor Perdana PASTA

wahyu yuniarko