Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tulungagung sebagai Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Tulungagung yang melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten di Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa merupakan leading sektor program/kegiatan pemberdayaan masyarakat dan desa.
DPMD Kabupaten Tulungagung memiliki peran strategis dalam mewujudkan keberdayaan dan kemandirian masyarakat dan desa di Kabupaten Tulungagung sehingga mendorong untuk turut serta mempercepat upaya penurunan kemiskinan di Kabupaten Tulungagung.
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 20 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulungagung serta Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Tulungagung berbunyi sebagai berikut:
Tugas :
“ Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa serta Tugas Pembantuan yang diberikan kepada kabupaten “.
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa mempunyai fungsi:
Fungsi :
- Perumusan kebijakan di Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
- Pelaksanaan kebijakan di Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan desa;
- Pelaksanaan Administrasi Dinas.