Struktur Organisasi Dinas

Pembagian organisasi kerja di dalam Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Tulungagung.

Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi

Kepala Dinas

Memimpin, membina, mengawasi, mengkoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan kebijakan serta merumuskan kebijakan teknis di Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.

Sekretariat

Membawahi  Sub Bagian Keuangan; dan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian. Sekretariat mempunyai tugas merumuskan kebijakan, menyelenggarakan perencanaan, mengkoordinasikan bidang bidang, membina, melaksanakan dan mengendalikan administrasi umum, keuangan, sarana prasarana, kepegawaian, kerumahtanggaan dan kelembagaan.

Bidang Pemberdayaan Usaha Ekonomi Desa

Bidang Pemberdayaan Usaha Ekonomi Desa mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis, membina, mengevaluasi dan mengkoordinasikan Bidang Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Desa.

Bidang Bina Pemerintahan Desa

Bidang Penataan dan Pemerintahan Desa mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan Teknis, membina, mengevaluasi dan mengkoordinasikan Bidang Penataan dan Pemerintahan Desa.

Bidang Kemasyarakatan Desa

Bidang Partisipasi dan Lembaga Kemasyarakatan mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan Teknis, membina, mengevaluasi dan mengkoordinasikan Bidang Partisipasi dan Lembaga Kemasyarakatan.

Bidang Penataan dan Kerja Sama Desa

Bidang Pendayagunaan Sumber Daya Alam dan Teknologi Tepat Guna mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis, membina, mengevaluasi dan mengkoordinasikan Bidang Pendayagunaan Sumber Daya Alam dan Teknologi Tepat Guna.