Program dan Kegiatan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

Berdasarkan Rencana Definitif Program dan Kegiatan Tahun 2022

Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota

  1. Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah
  2. Administrasi Keuangan Perangkat Daerah
  3. Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah
  4. Administrasi Umum Perangkat Daerah
  5. Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah
  6. Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah
  7. Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah

Program Penataan Desa

  1. Penyelenggaraan Penataan Desa : Fasilitasi Tata Wilayah Desa, Fasilitasi Penataan Kewenangan Desa, Fasilitasi Sarana dan Prasarana Desa.

Program Peningkatan Kerja Sama Desa

  1. Peningkatan ekonomi kawasan perdesaan melalui pengembangan kerjasama antar desa: Koordinasi, fasilitasi serta pembinaan penyelenggaraan pengembangan, Badan Usaha Milik Desa; Monitoring, evaluasi dan pelaporan kerjasama antar desa.
  2. Pemberdayaan lembaga dan usaha ekonomi masyarakat desa: Pembinaan, Penguatan Lembaga dan Usaha Ekonomi Masyarakat Desa; Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan Pemberdayaan Lembaga serta Usaha Ekonomi Masyarakat Desa.

Program Administrasi Pemerintahan Desa

  1. Peningkatan kapasitas lembaga pemerintahan dan Optimalisasi aset desa: Pendataan dan inventarisasi aset desa; Pembinaan Administrasi / Aparatur Kelembagaan desa; Peningkatan Wawasan Kebangsaan dan Kearifan Lokal untuk Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
  2. Fasilitasi perencanaan pembangunan desa dan bantuan keuangan desa: Monitoring, evaluasi dan pelaporan perencanaan dan pembangunan desa; Peningkatan Kapasitas Pendamping Profesional; Fasilitasi bantuan keuangan desa; Fasilitasi perencanaan pembangunan desa.
  3. Peningkatan kualitas administrasi Pemerintahan Desa: Pembinaan dan monitoring evaluasi sistem informasi desa; Monev dan Pelaporan atas pengembangan administrasi pemerintah desa.

Program Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan, Lembaga Adat dan Masyarakat Hukum Adat

  1. Peningkatan Partisipasi Masyarakat Desa dalam Pembangunan: Fasilitasi perlindungan anak dalam APBDes; Fasilitasi dan pembinaan partisipasi masyarakat dalam BBGRM; Fasilitasi dan Pembinaan Partisipasi Masyarakat dalam Program TMMD; Fasilitasi Program Pamsimas.
  2. Pemberdayaan Masyarakat melalui Pengembangan Lembaga Kemasyarakatan: Pemberdayaan Masyarakat melalui Pengembangan Lembaga Kemasyarakatan; Pembinaan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM).
  3. Pemberdayaan lembaga adat dan sosial kemasyarakatan: Pemberdayaan lembaga adat dan sosial kemasyarakatan.
  4. Pemberdayaan Masyarakat melalui optimalisasi Posyantek dan pendayagunaan teknologi tepat guna: Optimalisasi Posyantek; Pendayagunaan Alat-alat teknologi tepat guna.
  5. Pemberdayaan Masyarakat melalui Gerakan PKK: Pemberdayaan Masyarakat melalui Gerakan PKK.