Implementasi dan Pembinaan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) 6 SPM

Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam memahami dan menerapkan transformasi Posyandu sebagai garda terdepan pelayanan masyarakat yang lebih luas dan terintegrasi.
Dahulu, Posyandu dikenal sebagai layanan berbasis komunitas yang berfokus pada kesehatan ibu dan anak. Kini, melalui regulasi terbaru, Posyandu bertransformasi menjadi Pos Pelayanan Terpadu yang melaksanakan layanan pada 6 bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM), yaitu:
📘 Bidang Pendidikan
⚕️ Bidang Kesehatan
🚧 Bidang Pekerjaan Umum
🏘️ Bidang Perumahan Rakyat
🛡️ Bidang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibum Linmas)
🤝 Bidang Sosial

Transformasi ini menegaskan bahwa Posyandu bukan hanya ruang untuk penimbangan dan imunisasi, tapi juga menjadi simpul pelayanan masyarakat lintas sektor — dari pendidikan hingga sosial, dari administrasi hingga infrastruktur dasar.

Melalui kegiatan ini, para pelaksana di daerah dibekali pemahaman dan strategi untuk memperkuat peran Posyandu sebagai pusat layanan publik yang inklusif, terstandar, dan berkelanjutan.

Dalam rakor ini juga diikuti perangkat daerah terkait dan organisasi kemasyarakatan serta tamu undangan lainnya dengan narasumber dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Tulungagung. 

Mari kita dukung bersama Posyandu sebagai ujung tombak pelayanan masyarakat yang semakin maju dan berdampak.